tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Polda Bengkulu amankan 6 Juru Parkir (jukir) liar yang beroperasi di Objek Wisata Pantai Jakat, kota Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan petugas diketahui keenam jukir warga kelurahan bajak tersebut tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkuminfo) Kota Bengkulu. Dalam aksinya jukir liar itu menarik retribusi sebesar 5 ribu untuk kendaraan mobil dan 2 ribu rupiah untuk kendaraan bermotor untuk sekali parkir.
Maraknya pungutan liar ini banyak dikeluhkan masyarakat yang melapor melalui SMS Center Polda Bengkulu (08117338686), berbekal laporan tersebut Satgas Lidik-Sidik Operasi Ketupat Nala 2018 yang dipimpin oleh Direktur Reserse Umum Polda Bengkulu Kombespol. Pudyo Haryono bergerak cepat membasmi jukir-jukir liar tersebut. Penelusuran dilakukan dibeberapa objek wisata yang dianggap rawan pungutan liar seperti Pantai Pasir putih, Pantai Panjang hingga Pantai Jakat.
Berdasarkan peraturan daerah kota bengkulu nomor 07 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tertuang secara jelas tentang besaran tarif parkir serta pemberian karcis sebagai tanda resmi retribusi tersebut masuk dalam APBD Kota Bengkulu. (yg)