Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Sejak resmi dibubarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang organisasi massa hisbut tahrir Indonesia atau HTI provinsi Bengkulu, saat ini pihak Polda Bengkulu sudah melarang HTI menjalankan aktivitas apapun yang mengatasnamakan ormas tersebut dan terbutki sudah ada 3 Sekretariat yang sudah ditutup atau dibubarkan oleh Polda Bengkulu, hal tersebut disampaikan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH, M.Hum.
“Saat ini memang di Provinsi Bengkulu ada tiga sekretariat yang sudah kita tutup dan bubarkan yaitu di Kabupaten Seluma, Kabupaten Muko-Muko dan di Kota sendiri,” terang Kapolda, saat ditemui awak media diruang kerjanya kemarin (24/7).
Selain itu, ia menjelaskan, untuk di wilayah Provinsi Bengkulu setelah melalui pendataan dan penyelidikan setidaknya ada sekitar hampir 300 orang jumlah pengikut HTI yang tersebar di 3 sekretariat tersebut.
“Saat ini sesuai data yang kita miliki ada sekitar 300 orang yang tergabung dalam HTI tersebut dan sudah kita perintahkan dan larang untuk melakukan kegiatan tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan, pasca pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan atau organisasi massa hisbut tahrir Indonesia atau HTI resmi dibubarkan, pihaknya selaku penegak hukum harus menjalankan perintah UU tersebut, sehingga saat ini timnya sedang memantau keberadaan HTI lainnya yang masih berada di Provinsi Bengkulu.
‘Saat ini pengurus ormas HTI yang terdapat di daerah Bengkulu pun tampak sudah mulai bergegas untuk meninggalkan sekretariat-sekretariat mereka, bahkan plang nama organisasi tersebut pun sudah dicopot oleh pihaknya,” tuturnya.
Selain itu, ia mengatakan, untuk seluruh mantan anggota ormas HTI dilarang untuk melakukan aktivitas apapun yang berbau HTI dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap organisasi yang dinilai pemerintah merupakan organisasi anti pancasila tersebut.
“Jika masih ada yang melakukan aktivitas apapun yang berbau HTI akan segera kita amankan sesuai bunyi pasal yang tertera dalam UU tersebut karena ini sudah menjadi kewajiban kita,” tegas Kapolda.
Ditambahkannya, saat ini untuk wilayah Provinsi Bengkulu memang sudah mulai terkendali pembubaran HTI tersebut dan sejauh ini tidak ada masalah yang berarti, bahkan saat ini pihaknya pun masih mendata wilayah mana lagi yang masih ada sekretariat HTInya dan akan ditutup atau akan dibubarkan juga nantinya.
“Anggota kita sedang melakukan pemantauan lagi, jika masih ada sekretariat HTI, maka langsung kita bubarkan dan kita copot jika ada spanduknya dan kita juga meminta partisipasi dari masyarakat mengenai HTI ini jika ada warga yang mengetahuinya untuk segera melaporkannya ke kita, Polda Bengkulu,” tutupnya.