BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Selasa,08.03.2016, Dialog dalam rangka “BENGKULU MEMBANGUN” Biasanya dilakukan secara Rutinitas Setiap hari Selasa setiap minggu sekali, di Aula RRI Stasiun Bengkulu, untuk minggu ini dilakukan di Aula Krimsus Polda Bengkulu dengan Thema : ‘ Syarat Dan Wewenang untuk menjadi PPNS(Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Tampak dalam gambar Dirkrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs.Roy Siahaan.SH,MH, saat diwawancara Revorter RRI Bengkulu.menyampaikan ttg Tugas Pokok Reskrimsus secara Umum.
Untuk PPNS Nanati disampaikan Oleh KORWAS PPNS secara tersendiri.
Selanjutnya terlihat dalam gambar Korwas PPNS Bengkulu “Kompol Edy Jatmiko, saat menjelaskan ketentuan untuk menjadi PPNS(Penyidik Pegawai Negeri Sipil), adalah :
1.Dinas Instansi biasanya mengajukan beberapa Orang yg dipercaya untuk mengikuti Pendidikan Penyidik.dengan waktu antara satu sampai 3 Bulan,di salah satu Pusdik Polri. setelah pendidikan bagi yg dinyatakan Lulus diberikan Ijazah atau Sertifikat Penyidik, dan dari Sertifikat oleh Dinas Instansi akan diajukan Ke Dep Hukum dan Ham untuk mendapatkan SKEP. Apbila SKEP sudah keluar dari DEPHUK DAN HAM maka Dengan Dasar ini PPNS Sudah Syah secara Undang- Undang untuk melakukan Tindakan Penyidikan, di lingkungan insyansinya..dalam melakukan Penyidikan PPNS Tetap melakukan Koordinasi Pada KORWAS PNS.(Polri)
Disamping syarat Formal lainnya ,PNS Harus berlatar belakang S1, demikian disampaikan Korwas PPNS,
Hadir juga dalam Siaran Langsung ini Perwakilan PPNS ,dari beberapa Dinas Instansi.yang ada PPNS nya Seperti BEA CUKAI.DEPHUB.KEHUTANAN Dan Lain – Lain.Demikian Korwas PPNS Bengkulu(YY).