Tribratanewsbengkulu.polri.go.id, MUKOMUKO – Seorang petani bernama Ato ( 30 ) warga Desa Batu Ejug Kecamatan teramang Jaya Kabupaten Mukomuko ( MM ) jadi korban penganiayaan saat tengah bersantai dirumahnya pada hari rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira jam 14:30 yang dilakukan oleh tersangka berinisial IW ( 26 ).
Kapolres MM AKBP Witdiardi, S.Ik., M.Si., melalui Kasie Humas AKP Anwar mengungkapkan, tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh korban berawal Pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira jam 14.00 wib, saat korban sedang didalam rumahnya, tersangka datang kerumahnya sambil marah dan memukul kaca jendela rumahnya.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, tersangka kemudian memukul badan korban dengan alat berupa senjata tajam sejenis golok, melihat adanya keributan, warga sekitar datang dan melerai terlapor dan memisahkannya sehingga terlapor pulang.
” Laporan korban sudah kami terima dengan LP / B / 578 / XII/ 2021 / BENGKULU /RES MM / SEK TERAMANG JAYA.” Ungkap Kasie Humas Polres MM.
Dijelaskan oleh Kasie Humas, saat ini pihaknya telah melakukan proses penyelidikan guna mencari keberadaan dan menangkap tersangka penganiayaan terhadap korban.
” kami sudah mengumpulkan barang bukti, mengambil visum, serta memeriksa beberapa saksi.” Pungkas Kasie Humas Polres MM.