TBnews, BENTENG – Suara bising yang ditimbulkan oleh pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing acap kali mengganggu masyarakat. Knalpot yang juga dikenal brong tersebut menimbulkan polusi suara disetiap daerah yaNg dilewatinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Lalulintas Polres Bengkulu Tengah melalui anggota Bripka Sitinjak bersama dua personil, Senin (22/08/2022) memberikan imbauan mengenai aturan Knalpot Racing ( BRONG ) kepada masyarakat. Imbauan tersebut tertuang dalam spanduk-spanduk di berberapa lokasi yang menjadi area perlintasan masyarakat.
“Ingat! Tidak ada toleransi bagi knalpot Brong. Melanggar Pasal 285 Ayat (1) yang berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk knalpot brong dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah,” tulis isi dalam spanduk
Namun demikian penggunaan knalpot racing sejatinya tidak sepenuhnya dilarang. Berdasarkan tingkat kebisingan knalpot ini juga sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).