tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU UTARA – Diduga kuat melakukan tindak pidana pengeroyokkan, Do (16) Warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Mamkmur diciduk oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK saat menggelar Press Conference pada hari Kamis pagi (19/03/2020) yang lalu di Mapolres Bengkulu Utara bersama awak media.
Penyidik Kepolisian dari Unit Pidum menerapkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 Sub Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam berkas perkara tersangka ini tambah kasat reskrim.
Berkas perkara telah dilengkapi dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk dengan telah dilakukannya penyitaan terhadap barang bukti sebagai kelengkapan berkas perkara tegasnya mengakhiri.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru