Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Kapolres Bengkulu Utara Melalui Waka Polres Bengkulu Utara dalam Konferensi Persnya yang digelar Senin Pagi (06/1/2020) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan bahwa pelaku ditangkap terkait perkara Tindak Pidana Usaha Pertambangan tanpa ijin Usaha Pertambangan, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 2 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib di Ds. Urai Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara.
Adapun Pelaku berinisial SY (60) Th warga Ds. Urai Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara.
Dalam Kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa dan Barang Bukti telah disita oleh Penyidik.
Penyidik menerapkan Pasal 158 UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh) tahun Penjara.