Mukomuko- www.tribratanews.polresmukomuko.biz–Sat reskrim polres mukomuko mengadakan rekontruksi kasus pencabulan senin (22/02), sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 subsider pasal 82 Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi pada hari minggu tanggal 24 januari 2016 sekira jam 11.00 wib di dalam tempat wisata danau nibung, SP.6, desa. kota praja, kec. air majunto, kab. mukomuko,
adapun jalan rekontruksi tersebut di laksanakan di mapolres mukomuko yang di asumsikan di tempat kejadian perkara, mengingat keamanan tersangka, rekontruksi tersebut di jalankan sebanyak 28 adegan, dan tersangka FR/28 mengakui semua perbuatan nya yang menyebabkan korban KN/16 menderita trauma yang sangat mendalam, kejadian tersebut berawal dari korban bersama dua orang teman nya jalan jalan di tempat wisata danau nibung pada hari minggu (24/01), setelah sampai di kawasan wisata tersebut kedua teman korban pergi ke tempat lain, dan korban menunggu sendirian di tempat parkiran motor nya, dan pada saat itulah korban bertemu dengan tersangka, dan terjadilah tidak pidana tersebut, disamping itu kapolres mukomuko AKBP ANDHIKA VISHNU,SIK, melalui kasat reskrim Polres mukomuko AKP WELMAN FERi SIK, membenarkan kejadian tersebut, dan sekarang berkas perkara tersangka sudah di kirim ke kejaksaan negri mukomuko, dan tinggal menunggu P21. tegas kasat reskrim (hms.resmm)