KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Satuan Lantas Polres Kepahiang sosialisasikan PP No 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP, melalui siaran radio Ravindo Utama FM yang beralamat di Jalan Simpang Kampung Bogor, Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, pada Rabu (25/1/2017).
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Sat Lantas Polres Kepahiang Brigadir Didi, SH didampingi operator radio Sdri. Ani menyampaikan sosialiasi tersebut kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Kasat Lantas Polres Kepahiang AKP Rafenil Yaumil Rahman, SH mengatakan, tujuan dari Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 merupakan agar masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat pahami adanya kenaikan tarif seperti biaya BPKB, STNK, STCK dan TNKB.
“Dimana untuk BPKB sebelumnya Rp 80 ribu, jadi Rp 225 ribu, STNK sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu dan TNKB dari Rp 30 ribu jadi Rp 60 ribu dan sebagainya. Dimana seluruhnya sudah dituangkan dalam PP tersebut,” kata Kasat Lantas, didampingi Kanit Regident Brigadir Didi,SH.
“Masyarakat perlu mengetahui, bahwa di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKB, STNK, TNKB dan proses mutasi,” ucapnya, dan menjelaskan bahwa pajak dan besarannya ditarik oleh Dispenda dan Asuransi ditarik oleh Jasa Raharja.? ” Tambahnya.
Melalui sosialisasi PP No 60 tahun 2016 tentang kenaikan PNPB ini, ia berharap masyarakat memahami dan tidak merasa berat untuk membayar ke bagian yang sudah ditetapkan.?“Selain sosialisasi dengan cara tatap muka, kita juga buatkan pengumuman, spanduk, juga dimuatkan di media massa. Tujuanya agar masyarakat mengetahui dan memahami dan mematuhinya,” ucapnya