JAKARTA, tribratanewsbengkulu.com – Pihak Kepolisian akan melakukan gelar perkara terbuka terkait kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan beberapa kasus lainnya.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam program televisi Indonesian Lawyers Club (ILC), Selasa (08-11-2016).
Menurut Kapolri, hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi perintah Presiden Joko Widodo agar Polri melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut secara transparan.
Dalam gelar perkara, Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan, ada empat kasus yang akan diungkap. Yang pertama adalah kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama. Kedua, tentang Undang-undang ITE, tentang pengeditan bahasa dengan terlapor Saudara Buni Yani.
Ketiga adalah kasus penyerangan terhadap petugas secara bersama-sama, dimana lima orang telah ditangkap, empat di antaranya dilakukan penahanan. Dan yang keempat, kasus dugaan penjarahan secara bersama-sama di Penjaringan Jakarta Utara, dengan 17 orang telah ditangkap, 14 di antaranya ditahan, tiga lainnya masih dilakukan pemeriksaan.
Dalam gelar perkara, Penyidik Polri akan menghadirkan pihak-pihak yang dianggap netral, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI. Selain itu, pihak pelapor dan terlapor juga akan dihadirkan, termasuk para ahli.
Namun demikian, Jenderal Pol Tito Karnavian mengakui, pihaknya belum memutuskan gelar perkara terbuka model apa yang akan dilakukan. Ia mengaku masih mempertimbangkan sejumlah keberatan dari beberapa kalangan agar penyelesaian kasus-kasus tersebut tidak menimbulkan kasus baru.
Kapolri menjelaskan, kehati-hatian perlu dilakukan mengingat produk gelar perkara, yang merupakan proses akhir dari suatu penyelidikan, masuk dalam kategori rahasia negara. ( Tribratanews.com )