KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Selama periode januari 2017 Polres Bengkulu berhasil menangkap lima orang tersangka ( Tsk ) yang terlibat dalam peredaran narkoba.
kelima orang tersangka tersebut antara lain Re (22), warga Perumnas Surabaya Permai, Kelurahan Surabaya, ditangkap Rabu tanggal 18 Januari 2017, Ro (22) warga Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, ditangkap Rabu tanggal 18 Januari 2017. Barang bukti dari tersangka Re dan Ro dua paket sabu-sabu siap pakai , As (33) warga Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Barang bukti 38,9 gram ganja. Ditangkap saat malam pergantian tahun, Aa (30), warga Kecamatan Ratu Agung serta Om (28), warga Kecamatan Ratu Agung. Barang bukti dari dua tersangka Aa dan Om yakni satu paket sabu-sabu. Mereka ditangkap 5 Januari.
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIK menjelaskan semua tersangka yang berhasil di tangkap oleh pihaknya tersebut masih tergolong dalam usia produktif dan semuanya menggunakan sabu – sabu.
” kelimanya menggunakan sabu dan usia produktif semua. ” Jelas Kapolres.
kapolres mengatakan peredaran narkoba di Bengkulu sudah sangat mengkhawatirkan sehingga dirinya menyarankan untuk terus meningkatkan peran serta orang terdekat serta instansi terkait untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba.
“ siapa saja yang tahu ada praktek narkoba silahkan hubungi polisi terdekat. Narkoba itu sama sekali tidak ada manfaat dan mufakatnya,” pungkas Kapolres .