Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Empat orang penyalahguna narkoba dalam tempo seminggu ini di tangkap pihak kepolisian. Dalam Press conference yang di gelar oleh direktorat narkoba Polda Bengkulu Hari ini (20/04 ) terungkap bahwa kepolisian pada awal pengungkapan narkoba tersebut, Polisi terlebih dahulu menangkap seorang wanita yang berperan sebagai kurir berinisial TN ( 21 ) warga Lingkar Barat Kota Bengkulu.
Dari pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap TSK TN, polisi mengetahui bahwa barang tersebut didapat dari KI ( 33 ) warga Lempuing Kota Bengkulu, Dari nyanyian Tsk KI Polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial LH (31) dan pria berinisial AG ( 30 ) yang diduga jaringan Narkotika jaringan TN.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis shabu, 14 paket narkotika jenis shabu harga Rp.500.000, 14 paket narkotika jenis shabu harga Rp. 200.00, 1 timbangan elektrik, 5 unit handphone, 1 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan mandiri, 2 ATM BRI, serta uang tunai sebesar. 9.000.000.
Ketika ditanya mengenai pasal yang akan disangkakan kepada keempat tersangka tersebut, polisi akan menjerat dengan pasal yang berbeda diantaranya, pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 huruf a uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 dan pasal 137 huru a uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,
Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti telah di amankan di mapolda Bengkulu guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Didit
Editor : David
Publish : Heru