tribratanewsbengkulu.go.id, REJANG LEBONG – Sempat dinyatakan buron dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, seorang pria warga Kecamatan Curup Timur inisial BE alias BL (28) akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian pada dini hari Selasa (06/07) yang lalu.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Susilo SH, MH, mengungkapkan terduga pelaku diamankan dengan dugaan sebagai pemilik narkotika dari terduga pelaku RY alias Wa yang telah lebih dulu berhasil kita amankan pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 yang lalu.
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan, Tim Opsnal kemudian mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang saat diamankan di Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal bening diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Rejang Lebong dengan sangkaan dugaan Tindak Pidana Setiap orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana di maksud dalam Pasal 112Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkasnya mengakhiri.