tribratanewsbengkulu.polri.go.id REJANG LEBONG – Terkait penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 dengan inisial MD (51) warga Kecamatan Curup Timur,
Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu melaksanakan Press Conference pada Minggu malam (22/11) sekitar pukul 18.30 wib di Mapolres RL.
Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK MH,. kepada awak media bahwa penangkapan kepada tersangka berawal dari jajaran Satresnarkoba Polres RL yang menerima informasi menyangkut adanya peredaran narkoba di wilkum Polres Kepahiang.
“ setelah diselidiki akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku dengan inisial MD (51) disebuah rumah yang beralamat di kelurahan karang Anyar kecamatan Curup Timur Rejang Lebong.” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan tim yang bertugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berada dibawah kasur sebanyak 1(satu) paket sedang, 4(Empat) paket kecil,. 1(satu ) buah alat hisab (bonk), 2(dua) buah korek api gas, 1(satu) unit hp merk Realme putih gold.
Tersangka MD terjerat Pasal 112 UU no. 35 Tahun 2009 ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000 ( Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000 (Delapan miliyar).
“ pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta untuk saat ini petugas juga melakukan pengembangan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.