BENGKULU, Tribratanewsbengkulu.com – Klub Motor dan mobil yang bermunculan di propinsi bengkulu semakin hari semakin banyak dan untuk menurunkan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya kemarin ( selasa, 29/12 ) Dit Lantas melakukan Sosialisasi tentang kamseltibcar lantas kepada klub motor dan klub mobil yang ada di propinsi Bengkulu, acara sosialisasi tersebut di laksanakan di Aula Serba guna Polda Bengkulu.
Sosialisasi tentang kamseltibcar lantas tersebut selain memberikan pengetahuan kepada para pengguna kendaraan juga sebagai ajang silahturahmi dengan Peserta sosialisasi . Sosialisasi ini di buka oleh Wakapolda Bengkulu Kombespol Drs. Adnas. M.Si yang dampingi Dir Lantas Polda Bengkulu Kombespol Bakharuddin dan juga di hadiri oleh pejabat utama polda bengkulu serta tamu undangan dari instansi terkait juga para pelaku industri otomotif yang ada di bengkulu.
Dalam arahannya wakapolda menyampaikan kepada para peserta sosialisasi . ” dalam berkendara harus di lengkapi dengan Surat Ijin mengemudi, Surat kelengkapan kendaraan, juga kelengkapan standar kendaraan. ” Ujar Wakapolda.
Selain itu wakapolda menyampaikan kepada instansi terkait agar bisa meningkatkan sinergi dalam menciptakan kamseltibcar lantas di Propinsi Bengkulu. Selain itu wakapolda juga menyoroti masalah penggunaan Lampu rotartor serta sirine yang tidak sesuai dengan peruntukan seperti contohnya banyak anggota klub motor dan mobil yang konvoi menggunakan jalan umum dengan menggunakan itu.
menurut UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan lima jenis kendaraan dan kelima jenis kendaraan itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas, dan kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.sedangkan di Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi pasal 66 disebutkan Bahwa lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit palang merah, dan mobil jenazah
Sementara pasal 67 menyebutkan lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor, untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum. Kemudian untuk menderek kendaraan, pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat, kendaraan yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan, dan milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
“Bagi pemilik kendaraan pribadi dilarang membunyikan sirine dan memasang lampu rotator jika tidak termasuk dari golongan ini.”
Dalam Sosialisasi Tersebut juga di lakukan pengucapan ikrar Kamseltibcar lantas yang di lanjutkan penandatanganan bersama serta pembagian doorprice kepada peserta Sosialisasi. Wakapolda berharap acara ini dapat berkesinambungan serta jangan hanya polda yang menjadi tuan rumah. (212)