BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Biro SDM Polda Bengkulu melaksanakan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang administrasi kepangkatan anggota Polri dan Keputusan Kapolri tentang rekam jejak di Gedung Aula Serba Guna Mapolda Bengkulu pagi ini, Rabu (31/)8).
Mewakili Karo SDM Polda Bengkulu Kombes Pol. A.Nanan Setyo Utomo, SH, M.H yang sedang melaksanakan dinas luar, Kabag Psikologi Biro SDM Polda Bengkulu AKBP Azis Safitri membuka secara resmi acara sosialisasi.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh satuan kerja Polda Bengkulu kemudian dilanjutkan dengan paparan yang di sampaikan oleh Kabag Binkar Ro SDM Polda Bengkulu AKBP. Syarif Hidayat, SH, S.IK.
Dalam paparannya, Kabag Binkar menjelaskan sekarang ini terdapat beberapa perubahan dalam proses kenaikan pangkat bagi anggota Polri yang diantaranya dari masa dinas efektip dan syarat pengajuannya
Melalui sosialisasi ini kita harapkan perwakilan dari masing-masing satuan kerja dapat menjelaskan kepada Kepala Satuan Kerja tentang Peraturan Kapolri yang telah berlaku ini untuk ditaati.
Menutup paparan, kabag binkar menambahkan kegiatan sosialisasi dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari. ( Dvc26 )