tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Dimulai dengan pembacaan kata sambutan dari Pjs. Kepala Desa Padang Manis Saudara Buyung Saudi dan Ketua BPD Saudara Jonson selaku pihak pelaksana, pagi hari ini Selasa (18/12) kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum berlangsung di rumah Pjs. Kepala Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara.
Hadir sebagai pemberi materi, Kapolsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu Ipda Tomson Sembiring memberikan penyampaian tentang berbagai Undang-undang yang dapat melindungi hak warga dari berbagai permasalahan seperti KDRT, Perlindungan Anak dan Perempuan, serta menegaskan bahaya dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.
Kepada peserta kegiatan, Kapolsek yang hadir bersama dengan Kanit Binmas Brigpol Yogi Satrianto, SH dan Anggota Bhabinkamtibmas Aipda Edi Rustanto, S. Sos juga menekankan pentingnya peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Jangan mudah terpengaruh terhadap suatu kabar yang beredar, terutama melalui media sosial. Apalagi sampai menjadi pelaku penyebaran yang dapat dijerat Undang-undang ITE tegas Kapolsek Kaur Utara mengakhiri.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru