Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Dua orang pria berinisial ER (42) berserta saudaranya DI (30), warga Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Bengkulu, dilakukan pemeriksaan tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu. Pelapor yakni EH (45), warga Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak, S. Ik melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady menjelaskan pertikaian kedua belah pihak bermula dari masalah pemasangan dan pembongkaran polisi tidur di depan rumah terlapor. Polisi tidur tersebut diketahui dipasang dan dibuat oleh kedua orang terlapor. Lantaran polisi tidur tersebut kedua belah pihak kemudian terlibat cekcok mulut sehingga berujung penganiayaan dengan cara memukul dan menendang pelapor.
“Benar, kemarin (6/1) kita sudah melakukan upaya paksa yakni mengamankan kedua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 170 KUHP. Saat ini keduanya masih kita lakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat, Kamis (7/1).
Sebelumnya petugas kepolisian telah mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak, lantaran pelapor dalam hal ini juga telah dilaporkan oleh kedua terduga pelaku ke Pihak Polsek Teluk Segara dengan dugaan tindak pidana serupa.