Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – penganiayaan merupakan tindak perilaku yang dapat mencelakakan orang disekitar kita. Kali ini kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)dilakukan oleh pelaku yang merupakan sang suami kepada istrinya di warung Jl. Pariwisata Pantai Panjang kel. Lempuing Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu sekitar pukul 15:50 WIB, rabu (03/04/2019)
Kejadian ini bermula saat istrinya sendiri Sebut saja Putih (26), IRT, alamat Jl. Kuala Alam Gg. Cendana 2 RT. 20/04 Kel. Tanah Patah Kec. Ratu agung Kota Bengkulu,yang diketahui sebagai istri sirih pelaku dan menegur suaminya yang berinisial SL (54) agar supaya tidak bermain dengan perempuan lain dikarenakan sudah berkeluarga dan mempunyai anak.
Akhirnya suami marah dengan teguran tersebut dan langsung memukul telinga bagian kiri, menendang dada bagian ulu hati dengan kaki, serta membenturkan kepala korban ke dinding dan kulkas. Dengan kejadian ini Pelaku tidak terima dan langsung mengusir istrinya sendiri dari TKP.
Atas kejadian ini korban mengalami luka yang cukup parah seperti mengalami kuping kiri berdengung, kepala belakang sakit, serta bagian ulu hati nyeri dan memar, sehingga korban langsung melaporkan perilaku suaminya ke Polres. (yg)