Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU –Perbuatan keji yang dilakukan berinisial RS(16) warga kabupaten bengkulu tengah karena melakukan hubungan badan dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan seorang pelajar sebut saja mawar(15) pada kamis(28/12/19) di salah satu desa yang ada diKabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ).
Pada kamis korban yang berjalan sendirian Dijalan desa yang ada di Kabupaten Benteng kemudian pelaku lewat dengan menggunakan kendaraan roda 2(dua) jenis vega R dan menghampiri korban,kemudian korban diajak untuk pergi ke tempat pesta namun ternyata tersangka bukan mengajak korban kepesta melainkan kerumah tersangka.
Sesampainya dirumah tersangka korban diajak masuk kedalam rumah tersangka dan menuju kekamar tersangka untuk melakukan hubungan badan,karna korban merasa takut akan dianiaya oleh tersangka akhirnya korban mengikuti kemauan tersangka dan terjadilah persetubuhan badan tersebut.
Atas pristiwa ini keluarga baru mengetahui dan melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian Polres Bengkulu Tengah pada rabu (15/01/2020) sekira pukul 17:30 wib untuk ditindak lanjuti.