Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu, terutama yang dikendalikan oleh oknum yang berada di dalam Lapas Kelas II A Bengkulu. Terbaru, Dit Resnarkoba berhasil mengungkap 4 pelaku yang diduga masih jaringan Lapas Bengkulu.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan dari 4 pelaku secara berantai tersebut, sebanyak 1,3 ons narkoba jenis sabu atau jika dinilai uang seharga kisaran Rp 200 juta. Selain mengamankan 4 pelaku dan sabu seberat 1,3 ons, Dit Resnarkoba juga mengamankan berbagai alat bukti lainnya. Diantaranya timbangan digital, alat hisap handphone dan berbagai barang butkti lainnya.
Dalam realase yang digelar Tadi Siang ( 11/12 ) , penangkapan pertama dilakukan terhadap AJP (24) warga Jalan S. Khayan Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung dan RA (27) warga Jalan Sutoyo Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung. Keduanya ditangkap di Jalan S. Kahayan Kelurahan Tanah Patah pukul 20.15 WIB 6 Desembeer 2017 lalu.
‘’Jadi awalnya anggota Dit Resnarkoba Polda Bengkulu mendapatkan informasi ada transaksi narkoba di TKP penangkapan. Anggota berhasil membekuk AJP dengan barang bukti sabu dan diakui kalau sabu didapatkan dari RA. Selanjutnya RA dikejar dan berhasil ditangkap pukul 20.30 WIB tidak jauh dari lokasi penangkapan AJP,’’ terang Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bengkulu Kompol H. Mulyadi didampingi Panit Timsus Dit Narkoba Ipda Noprizal, SH saat realase kemarin.
Ditambahkan oleh Kasubbid Penmas , Polisi tidak berhenti hanya terhadap 2 tersangka saja dan terus dilakukan penelusuran. Dimana barang haram tersebut diduga didapatkan dari RJP (31) warga Jalan Lintas Bengkulu Utara wilayah Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Tepatnya pukul 21.00 WIB, anggota Dit Resnarkoba melanjutkan penangkapan terhadap RJP dan berhasil mengamankan 1 paket kecil sabu.
Dari nyanyian RJP yang diperiksa polisi dari mana asal barang haram tersebut mengatakan sabu yang dimilikinya didapatkan dari FA alias Igek (29) warga Jalan Plamboyan Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung. Selanjutnya penagkapan dilakukan terhadap Igek dan berhasil didapatkan barang bukti satu paket besar sabut serta 18 paket kecil sabu.
‘’Dirumah FA alias Igek inilah kita mendapatkan barang bukti yang cukup besar, beserta timbangan digital dan alat bukti lainnya. Jadi ditotal seluruh barang bukti yang kita dapat dalam pengembangan kasus ini mencapai 1,3 ons atau 130 gram dengan nilai uangnya mencapai Rp 200 juta an,’’ Kata Kasubbid Penmas.
Dari hasil pendalaman seluruh tersangka, diduga seluruh barang haram tersebut dikendalikan oleh salah satu oknum narapidana berinisial Ri. ‘’Ini (oknum napi, red) yang masih kita lakukan pengembangan dan akan dikoordinasikan dengan Lapas dan Kemenkumham,’’ pungkas kasubbid Penmas.