Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengungkap bandar jaringan narkoba jenis ganja di wilayahnya dalam tempo cepat. Pengungkapan kasus barang haram ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmat, SH, M.H dan bersama anggota Satres Narkoba Polres Kepahiang dalam ekspose tangkapan Narkoba, Selasa (30/4).
Tersangka AG (24), warga Kelurahan Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang ditangkap aparat pada hari Senin (29/4). Dalam penangkapan terhadap tersangka AG, yang di pimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Rahmat, SH, M.H tersebut ditemukan 1 paket besar ganja dan puluhan paket kecil siap edar yang disimpan didalam pondok milik tersangka AG yang berlokasi di tengah kebun cabe.
“Pada saat dilakukan pengeledahan di dalam pondok milik tersangka AG, kita temukan 1 paket ganja ukuran besar dan puluhan paket kecil siap edar, “ ungkap IPTU Rahmat, SH, M.H.
“Bahkan disaat digeledah secara seksama ditemukan 1 bungkus biji yang diduga biji ganja siap tanam, Bong sebagai alat hisap Sabu-Sabu, Kertas paper rokok dan puluhan korek api, ‘ jelasnya.
Kasat Narkoba IPTU Rahmat, SH, M.H menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka AG yang merupakan pemuda tamatan SMK ini. Berawal dari penyelidikan oleh petugas tentang adanya informasi bandar Narkoba yang sering bertransaksi di wilayah tersebut berinisial MW (24). Tersangka MW yang sudah menjadi target petugas merupakan teman akrab tersangka AG yang berdomisili tidak jauh dari tempat tinggal tersangka MW.
“Tersangka MW berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke semak-semak hutan, ketika kepergok ditengah jalan menuju ke arah rumahnya dengan petugas kami yang pada saat itu akan menangkapnya,” beber IPTU Rahmat, SH, M.H.
“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran ditengah pemukiman yang padat penduduknya, yang kemudian tersangka MW melompat dan masuk ke semak-semak hutan dan petugas kehilangan jejaknya” jelasnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MW yang disaksikan oleh Ketua RW , petugas menemukan 1 paket kecil ganja di bungkus kertas koran berada dibawah bantal tempat tidur tersangka MW,” Imbuh Kasat.
Dari penggeledahan dirumah tersangka MW inilah, Kasat Resnarkoba bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa tersangka MW menyimpan ganja di sebuah pondok cabe milik tersangka AG. Dalam pemeriksaan oleh petugas tersangka AG mengaku bekerjasama dengan MW dalam bisnis barang haram tersebut, baik jenis ganja maupun sabu-sabu.
“ 1 paket ganja kecil kami jual seharga Rp.50 ribu kepada pembeli,” kata AG dihadapan petugas saat dilakukan pemeriksaan
Dalam penangkapan terhadap tersangka AG, petugas berhasil menyita barang bukti di antaranya 1 Paket Ganja berukuran besar seberat 1/2 Kg, 1 Paket Ganja berukuran sedang, 24 Paket Ganja berukuran kecil, 2 kotak kertas paper untuk menghisap ganja, 2 buah bong alat hisap sabu-sabu, 23 buah korek api tanpa kepala,1 bungkus plastik kecil berlis merah, 1 Buah Tuperware warna putih dan 1 buah gunting.
“Tersangka AG kita jerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, sedangkan untuk keberadaan tersangka MW yang berstatus DPO saat ini petugas sedang melakukan pengejaran, “ tutup IPTU Rahmat, SH, M.H.
Penulis : Humas Res Kepahiang
Editor : David
Publish : Heru