BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Unit Reserse Narkotika Polda Bengkulu kembali Berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika. Sebanyak 13 (tiga belas) paket kecil sabu yang di bungkus plastik klip bening berhasil diamankan dari pelaku (MN) 38 tahun, swasta, warga Kelurahan Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Beradasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika Jenis Sabu di seputaran komplek Pulai Baii, Polda Bengkulu menurunkan anggota DIT Reserse Narkoba untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan. Rabu 06/09/2017 pukul 22.30 WIB di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, anggota DIT Reserse Narkoba melihat MN (pelaku) sedang berada di wilayah tersebut yang di duga akan melakukan transaksi Narkotika, dengan kecurigaan yang ada akhirnya anggota DIT Reserse Narkoba Polda Bengkulu yang berada dilapangan langsung mendatangi dan mengamankan pelaku MN. Setelah dilakukanpenggeledahan terhadap MN ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu sebanyak 4 (empat) kantong kecil yang di bungkus plastik Klip bening siap di edarkan kepada para pembeli.
Setelah dilakukan pendalaman oleh anggota terhadap MN, akhirnya kembali di temukan 9 (Sembilan) paket kecil siap edar di rumah MN yang berada di Kelurahan Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Barang Bukti sebanyak 13 (tiga belas) paket sabu siap edar dan tersangka MN yang diduga telah sering melakukan transaksi penjualan Narkotika Jenis Sabu tersebut sekarang tengah di amankan di Unit Satuan Reserse Narkotika Polda Bengkulu guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaran Minimal 4 Tahun. (Ethan)