MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Sebagai upaya tindak lanjut dari hasil pelaksanaan Razia yang dilakukan oleh Polres Bengkulu Selatan bersama BNNK Bengkulu Selatan di Rutan Kelas II B Manna, Bengkulu Selatan hari Kamis (07/04) kemarin. Polres Bengkulu Selatan melalui Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan mengirimkan terlapor penyalahgunaan Narkoba ke BNNP Bengkulu untuk dilaksanakan Asesmen.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Iptu A. Khairuman, SE bertempat di Polres Bengkulu Selatan, dengan menggunakan kendaraan Bus Polres, 9 (sembilan) terlapor penyalahgunaan Narkoba yang diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan diberangkatkan ke BNNP Bengkulu dalam rangka pengajuan asesmen, Jum’at (08/04).
“Pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba adalah “orang sakit” yang wajib menjalani pengobatan dengan menempatkan meraka kedalam lembaga rehabilitasi sosial. Pertimbangan tersebut berdasarkan pada kenyataan bahwa sebagian besar pelaku kasus Narkoba termasuk dalam kategori korban penyalahgunaan dan korban Narkoba yang secara tidak langsung merupakan orang sakit atau akibat dari salah pergaulan,” Ungkap Kapolres Bengkulu Selatan melalui Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penyelesaian permasalahan Narkoba dalam rangka menurunkan jumlah Pecandu Narkoba dan Korban Penyalahgunaan Narkoba salah satunya adalah dengan melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkoba dan Korban Penyalahgunaan Narkoba sebagai tersangka, terdakwa atau Narapidana, dibentuklah Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Tim Asesmen Terpadu tersebut sesuai dengan Peraturan Bersama antara Ketua MA RI, Menhumkam RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisan Republik Indonesia dan Kepala BNN. “Isinya tentang penanganan pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi,” Jelas Kasat Resnarkoba yang akrab disapa Ahmad.
Lanjut Ahmad, dalam melakukan asesmen terhadap pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba sebagai tersangka, atau narapidana dibentuk Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Dokter yang meliputi Dokter dan Psikolog, Tim Hukum terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaaan dan Kemenkumham. Dikarenakan di Kabupaten Bengkulu Selatan belum memiliki Tim Asesmen Terpadu maka dalam kasus ini Polres Bengkulu Selatan menyerahkan seluruh terlapor yang ada kepada BNN Propinsi Bengkulu. (asp)