MUKOMUKO, tribratanewsbengkulu.com – Prestasi gemilang di torehkan jajaran satuan ( sat ) Reserse kriminal ( Reskrim) Polres Mukomuko dengan berhasil membekuk terduga pelaku pemerkosa adik ipar sendiri berinisial JA (23), warga Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP Sigit Ali Sigit Ali Ismanto SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna SIK, mengatakan pelaku berhasil di bekuk sekitar pukul 16.20 WIB, kemarin (8/11) sore ketika melintas di jalan raya Ipuh, Kecamatan Ipuh, dari arah Mukomuko mengarah ke Kota Bengkulu.
Polisi juga menduga pelaku berusaha melarikan diri dengan mengendaraai kendaraan roda dua.
” Pelaku berhasil di bekuk oleh team Opsnal Polres Mukomuko. ” Jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan saat ini pelaku telah di amankan di Mapolres Mukomuko untuk di lakukan proses penyidikan lanjutan.
Untuk di ketahui Peristiwa kasus tindak pidana dugaan pemerkosaan yang dialami Am (17), warga Kecamatan Air Dikit itu terjadi Minggu (6/11), sekitar pukul 10.40 WIB. Pada saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke lokasi kebun tempat pelaku bekerja di kawasan Kecamatan Selagan Raya.
Sesampai di TKP pelaku langsung memeluk dan memukul dengan tamparan tangan ke wajah korban. Kemudian pelaku mengatakan kepada korban supaya tidak ribut. Pada saat itu korban terjatuh dan langsung dipaksa pelaku membuka celana hingga terjadinya perkosaan tersebut .
“Kejadian itu dilaporkan korban didampingi kakak kandungnya ke polisi atas perbuatan kakak ipar dari korban tersebut,” Ungkap Kapolres .