Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Dibawah pimpinan IPTU Sampson Sosa Hutapea, SIK Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba.
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MJ (40) warga Desa Beriang Tinggi Kabupaten Kaur, RS (23) warga Pagar Dewa Kota Bengkulu, BU (25) warga Dusun Besar Kota Bengkulu, dan FT (34) warga Sumber Jaya Kota Bengkulu. Kelimanya ditangkap Polisi secara berturut-turut sejak tanggal 10 hingga12 Oktober 2019.
Dari penangkapan ke empat pelaku tersebut Polisi menyita 4 paket narkoba jenis shabu-shabu dan 1 paket jenis ganja sebagai barang bukti. Selain narkoba Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya diantaranya 2 unit kendaran roda 4 (R4).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkulu melalui Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea, SIK dalam konferensi persnya yang di gelar Kamis siang (17/10/2019) sekira pukul 10.00 di Mapolres Bengkulu.
Atas dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut Penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkulu menjerat ke empatnya dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.