ARGA MAKMUR, tribratanewsbengkulu.com – Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara (BU) kembali Menoreh Prestasi, dalam tempo waktu 6 jam dari laporan korban penggelapan mobil yang melaporkan kejadian penggelapan yang terjadi pada pukul 11.00 Wib tanggal 27 Desember 2016, tim opsnal yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan mobil korban di desa Gunung selan pada pukul 16.00 Wib namun pelaku berhasil melarikan diri.
Namun pelarian Tersangka penipuan kendaraan roda Empat L300 Berinisial RP, 24 th, Swasta, Dusun Selat Cina Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara harus terhenti, pasalnya persembunyian nya terendus oleh tim opsnal Polres Bengkulu Utara, tersangka selama ini bersembunyi Diprovinsi Pekan Baru ( Riau).
Dijelaskan Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu, S.Ik Pada Saat Press Release Kejadian penipuan tersebut terjadi pada tanggal 27 Desember 2016, yang mana korban an. WS, 21 Th, Wiraswasta, Ds Karang Suci, Kec. Argamakmur Kabupaten BU datang melapor ke Polres BU dikarenakan kendaraan mobil L300 beserta surat STNK dan BPKB milik pelapor dibawa kabur oleh pelaku yang mengaku hendak membeli mobil miliknya.
Menurut Korban awalnya pelaku mengaku hendak membeli Mobil milik korban dan mengajak korban bertemu di desa karang anyar untuk transaksi, setelah bertemu pelaku langsung meminta kunci mobil, Stnk, serta Bpkb mobil milik korban selanjutnya tersangka mengajak korban menuju ke salah satu bank yang ada di Kabupaten tersebut menggunakan sepeda motor setibanya di Bank yang di maksud korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.
Kronologi Penangkapan itu sendiri dijelaskan Kapolres AKBP Andhika Vishnu, S.Ik melalui Kasat reskrim AKP Jufri, S.Ik setelah Tim Opsnal yang dipimpin Oleh IPDA Regi Halili, S.Trk mendapat informasi dari rekan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya di Kota Bengkulu yang Berinisial GD,30 Th, Swasta, Provinsi Bandar Lampung Bahwasanya Tersangka RP bersembunyi di Provinsi Pekan Baru, berbekal Informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara dengan membawa tersangka GD berangkat Menuju Provinsi Pekan Baru, sesampainya di provinsi Pekan Baru, Tim Opsnal Menyuruh tersangka GD untuk menghubungi Tersangka RP dan mengajak bertemu di Sebuah rumah makan, tak menunggu lama Tersangka RP datang menemui tersangka GD, melihat kesempatan tersebut Tim Opsnal langsung menciduk tersangka RP dan langsung membawa kembali ke provinsi Bengkulu.
saat ini kedua tersangka dan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Supra X yang dibeli menggunakan Uang hasil Kejahatan/penipuan, 2 Unit Hp serta tas sandang, 1 Unit kendaraan Roda 4 L300 berikut surat-surat kendaraan di Mapolres Bengkulu Utara dan pelaku akan dijerat pasal 378 KUHPidana. (Humas Res BU )