Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Untuk mewujudkan profesionalisme dalam penegakkan hukum dalam pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2017. Polres Kepahiang merazia alat kelengkapan kendaraan bermotor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak hanya di kalangan masyarakat umum, tapi juga dikalangan anggota Polisi sendiri. Terbukti pada hari pertama pelaksanaan operasi, salah satu oknum anggota Polres Kepahiang yang berpangkat Bripda terjaring dalam razia dan langsung di tilang karena melakukan pelanggaran.
Razia yang berlangsung di depan Markas Polres (Mapolres) Kepahiang, Selasa (9/5/2017) yang digelar setelah pelaksanaan apel pasukan Operasi Patuh Nala 2017. Seluruh kendaraan baik roda empat dan roda dua diperiksa surat-surat dan kelengkapannya.
Menurut keterangan Kasi Propam Bripka Pasaribu,SH “ Bahwa oknum anggota Polisi Polres Kepahiang yang berpangkat Bripda tersebut, langsung diberikan tindakan tegas karena melanggar peraturan dimana Nomor Polisi yang terpasang di kendaraannya tidak sama dengan yang tercantum di STNK. Sebelumnya sudah kami berikan teguran sebelum pelaksanaan operasi, namun ternyata yang bersangkutan tidak memperbaiki atau mengindahkannya”.
Kapolres Kepahiang Ady Savart,SH,S.IK mengatakan bahwa Operasi Patuh yang saat ini sedang dilaksanakan di seluruh Indonesia, tidak hanya diberlakukan kepada masyarakat umum saja, akan tetapi dikalangan anggota Polri dan TNI, juga tak luput dari pemeriksaan tanpa terkecuali. Tidak ada perbedaan perlakuan antara kendaraan yang terjaring razia di masyarakat dengan razia yang dilakukan kepada anggota Polri dan TNI. Semuanya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Karena penegakan disiplin dan aturan dalam ketentuan perundangan, berlaku sama bagi seluruh Warga Negera Indonesia (WNI).
“Polisi sebagai penegak hukum, harus sebagai pelopor penegakan disiplin. Kita ingin masyarakat taat aturan, tapi Polisi yang lebih dulu taat aturan. Jangan membersihkan lantai dengan sapu kotor,” pungkas Kapolres