polresbengkulu.tribratanewsbengkulu.com – Terkait pembakaran dan kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero hingga mengakibatkan kebakaran, jumlah tersangka bertambah menjadi 27 orang. Keterangan resmi bertambahnya tersangka dari sebelumnya 17 orang disampikan langsung Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik di Mapolres Bengkulu, Kamis (31/03/2016).
Dalam keterangannya Kapolres menyampaikan di depan awak media masa, eletronik dan on line bahwa ada penambahan tersangka sebanyak 10 orang. Jika sebelumya telah kita tetapkan tersangka sebanyak 17 orang terkait pembakaran, pengerusakan serta penghasutan pada peristiwa pembakaran Rutan Malabero, saat ini saya sampaikan ada penambahan 10 orang lagi, jadi totalnya 27 tersangka, dari sekian itu sebanyak 17 tersangka adalah tahanan narkoba, terang Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan bahwa sumber api yang menghanguskan area Blok A dan Blok B diduga berasal dari kamar nomor 4 dan nomor 17. Disana kita temukan ada tumpukan kasur yang sengaja dikumpulkan oleh para tahanan kemudian dibakar. Dari hasil olah TKP anggota kita juga menemukan sejumlah barang seperti korek api, pisau kater, besi.
Khusus untuk kamar nomor 7 yang dihuni oleh 5 orang tahanan yang ditemukan dalam keadaan tewas terbakar, kita menemukan besi di dalam kamar itu. Besi itu diduga sebuah tiang net volly yang telah dirobohkan tahanan. Malam kejadian itu mereka sempat mencongkel dinding kamar dari dalam maupun luar kamar namun karena tembok itu kuat maka tembok tidak dapat dijebol. Dan 5 orang tahanan terkurung di dalam kamar tersebut hingga ditemukan meninggal dunia, imbuh Kapolres.
Sejauh ini jajaran Polres Bengkulu yang dibantu oleh penyidik dari Polsek-Polsek telah bekerja siang malam menyidik peristiwa ini. Hingga enam hari pasca kebakaran di Malabero kita telah melakukan pemeriksaan lebih dari 60 orang, pungkas Kapolres.(wid)