Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang yang melakukan tindak pidana narkotika.
Dua tersangka yaitu ND (25) warga kelurahan Rawa Makmur kota Bengkulu, dan SW (24) warga Pintu Batu kota Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SIK, melalui Kabag Ops AKP Tito Januri SIK yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Bayu dan Paur Humas ,Ipda Nofriyanti.
Kedua tersangka ditangkap pada saat Polres Bengkulu menggelar operasi antik nala sejak 15 Agustus 2019 lalu. Dimana sasaran operasi yaitu para pelaku penyalahgunaan narkotika, yang termasuk kedalam UU nomor 35 tahun 2009.
“Dan kedua tersangka ini merupakan target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara,” ujar Tito.
Dari tersangka ND berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil ganja. Dan dari tersangka SW diamankan barang bukti 1 paket kecil shabu-shabu.
Kronologi penangkapan, pada tanggal (14/8/2019) kedua pelaku iuran untuk membeli narkoba dengan sistem transfer kepada penjual. Kemudian narkoba bisa diambil dengan sistem petunjuk (peta) di wilayah kota Bengkulu.
Kemudian pada (15/8), tersangka ND mengajak SW ke daerah Pondok Kelapa untuk minum tuak. Namun setibanya di jalan raya Pondok Kelapa, tersangka ND berhenti dan mengambil narkoba jenis shabu.
Adapun tersangka SW mengambil shabu-shabu tersebut disuruh oleh temannya berinisial RG. Dimana RG saat ini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengakuan dari kedua tersangka, bahwa narkoba yang mereka dapat untuk dikonsumsi sendiri. Dan dari hasil tes urin, merek semua positif menggunakan narkotika,” kata Tito.
Kedua tersangka terancam dikenakan pasal dan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, saat operasi antik nala Satres Narkoba juga berhasil mengamankan beberapa minuman keras (miras) dari wilayah kecamatan Ketahun.
Yaitu 18 botol miras bir putih Anker, 34 botol miras bir hitam Anker dan 20 botol miras merk judor.
Penulis : Humas Res BU
Editor : David
Publish : Heru