Sementara itu : Pelaku Pencurian Ternak Juga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Dalam Jumpa Pers tersebut Jajaran Sat Resnarkoba juga merelease penangkapan pelaku curnak dengan modus diracun atau dipotas dengan tersangka Da (32), Warga Jalan Iskandar Baksir Kecamatan Pasar Manna yang juga ternyata terlibat penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Dari tangan Da, yang ditangkap pada Selasa (26/1) sekitar pukul 04.32 WIB.Aparat Sat Resnarkoba yang melakukan penggeledahan di rumahnya menemukan 1 (satu) Paket Besar dan 2 (dua) Paket Kecil Sabu seberat 2,5 gram. Serta 2 (dua) plastik bening ukuran besar, 5 (lima) plastik bening ukuran sedang dan 10 (sepuluh) plastik bening ukuran kecil yang diduga bekas sabu, serta lima buah potongan pipet, satu buah pisau carter dan satu buah korek api beserta jarum. Kemudian satu buah pirek kaca, satu set bong dan satu unit handphone kemudian 4 (empat)butir pil dextro,. “Barang bukti ini kami temukan di dekat mobil tersangka, yang semuanya dia disimpan di tempat Kamera Digital .” tegas Kasat Resnarkoba.
Sementara itu dalam kasus Pencurian Ternak, selain tersangka Da juga telah diamankan Tersangka JJ (36) dan Do (30) PNS RSHD Manna hanya saja dari tiga tersangka curnak yang berhasil diringkus aparat Polres Bengkulu Selatan tersebut. Penyidik baru menjerat tersangka Da terkait penyalahgunaan Narkoba, sedangkan tersangka JJ dan Do hingga kemarin masih dalam pemeriksaan.