Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini, tersangka Dd mendapatkan bagian uang paling besar dari hasil penjualan motor korban. Motor Satria FU yang sudah divariasi cat airbrush milik korban dijual seharga Rp 7 juta. Dd mendapat Rp 5 juta, sedangka Fj dan Dw masing-masing Rp 1 juta. Malam itu juga (Jumat, 30 Desember 2016), mereka membeli HP baru dan sebagian untuk berfoya-foya dengan minuman keras (miras). Sebagaimana diketahui, polisi mengamankan barang bukti 2 unit HP dan sisa uang Rp 2.150.000.
Sedangkan tersangka Rh yang diajak membantu membuang jasad korban baru menerima janji saja. Rh yang tidak bisa menolak karena bekerja dengan ayah Dd sebagai pedagang, dijanjikan akan diberikan uang. Namun belum sempat menerima uang, mereka keburu tertangkap polisi.
Sempat ada dugaan para tersangka terlibat Narkoba. Sehingga sebelum melakukan pra rekonstruksi, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu mendatangkan tim medis dari RS Bhayangkara untuk melakukan tes urine terhadap keempat tersangka. Tes urine ini dilakukan karena ada kecurigaan yang menjadi pemicu tersangka tega melakukan pembunuhan itu karena mengkonsumsi narkoba atau candu narkoba. Namun tes urine, hasilnya negatif.
“Hasil tes urine, keempat tersangka negatif. Kami mendapat informasi, para tersangka ini kelompok yang suka menghisap lem bersama di TKP (rumah kakek Dd, red). Informasi itu masih terus didalami karena bisa jadi ada keterlibatan narkoba. Selain urine, kita juga mengambil sampel rambut untuk tes laboratorium. Hasilnya belum ada,” jelas Direskrimum, Rafik.