KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Tersangka pengadaan tanah atau lahan Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Bengkulu masuk pelimpahan tahap dua atau serah terima tersangka dan barang bukti. Serah terima dilakukan pada hari Rabu (18/1/2017) pukul 14.00 WIB di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dipimpin oleh Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bengkulu Ipda Dwi Wardoyo, SH, MH.
Berkas Perkara Tersangka Da (44) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 21 Desember 2016 dengan Nomor P.21 : B-5027/N.7.10/Ft.1/12/2016.
Saat ditemui Tribrata News, Ipda Dwi mengaku telah merampungkan penyidikan terhadap berkas perkara Da dan telah melimpahkannya ke Kejaksaan. “Iya telah kita serah terimakan kemarin jam 14.00 WIB di Kejari Bengkulu”, ucap Dwi.
Da ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Bengkulu setelah penyidik menemukan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka Rp.4 Milyar lebih. Yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013.
Dari peristiwa tersebut pihak Penyidik Polres Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka. Selain Da yang saat itu menjabat sebagai Petugas Pembuat Komitmen (PPK) pada MAN 2 berkaitan pengadaan tanah atau lahan, ada dua tersangka lain yakni Mi dan RD.
Keduanya juga ditetapkan tersangka (dalam berkas terpisah) oleh penyidik Tipikor Polres Bengkulu karena terbukti ikut serta dalam kasus ini. ( Humas Res BKL )