Tribratanewsbengkulu.com, MUARA AMAN –Bripka Arif Rochev Situmorang adalah personel Polres Lebong dengan jabatan Ba Bag Sumda Polres Lebong. Ia terpaksa menerima PTDH dari Kapolres Lebong dikarenakan ketidaksiplinannya. Selama enam bulan, Bripka Arif—yang kini telah diberhentikan itu—telah absen selama enam bulan dari pekerjaannya.
Saat digelarnya upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), di halaman Mapolres Lebong, Selasa (10/03/2020), Arif Rochev Situmorang tidak hadir, sehingga upacara PDTH tersebut dilakukan dengan simbolis menggunakan fotonya.
Diberhentikannya Arif Rochev Situmorang dari keanggotaan Polri oleh Kapolres Lebong mengacu pada Pasal 14 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan / atau pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dikarenakan ketidaksiplinan dan tidak mentaati aturan yang berlaku dengan absennya selama enam bulan, maka keputusan pemberhentian itupun dilakukan oleh Kapolres Lebong. AKBP. Ichsan Nur, S.I.K melalui kejadian ini sangat berharap bahwa PDTH yang dilakukannya adalah PDTH terakhir kali. Selain itu, orang nomor satu di Polres Lebong, juga berharap PDTH yang dijatuhkan kepada Arif Rochev Situmorang dapat dijadikan pembelajaran bagi semua personel Polres Lebong agar tidak lalai dalam kedisiplinan dan tetap mentaati peraturan.
Namun, jauh daripada itu, Kapolres Lebong juga menekankan kepada personel Polres Lebong untuk berpikir seribu kali bila hendak melakukan pelanggaran yang tentunya akan menyebabkan kerugian pada diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat.
Kapolres Lebong sangat tidak menginginkan anggotanya melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.