Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Timsus (Tim Khusus) Polres Kepahiang berhasil mengungkap tindak pidana Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi pada hari Minggu (19/8), sekitar pukul 01.30 Wib, di Desa Taba Sating, Kec.Tebat Karai, Kab.Kepahiang. Satu orang pelaku DM (30), tani, yang bermukim di Desa Gunung Agung, Kec. Bermani Ilir berhasil di tangkap oleh Timsus di rumahnya, pada hari Senin (20/8) pukul 04.30 Wib.
Kronologis peristiwa Curas itu terjadi ketika korban Kanter(23), swasta, Desa Tertik, Kec. Tebat Karai seusai nonton acara organ tunggal pesta rakyat dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Desa Taba Sating. Menurut keterangan korban, saat itu berhenti masuk gang hendak kencing sebelum kencing korban duduk jongkok kemudian korban mengeluarkan 1 unit HP merk Xiaomi miliknya.
Ketika korban hendak melihat jam, sesaat kemudian dari arah belakang korban datang pelaku DM, langsung merebut HP milik korban. Secara spontan korban langsung berdiri mengejar pelaku ke arah belakang dan korban sempat dapat mengejar dan memukul Pelaku di rahang bagian Kanan kemudian pelaku berbalik badan dan sesaat kemudian korban mengalami sakit dibagian perut. Kemudian korban merasa lemas dan baru menyadari bahwa perut korban tersebut sudah terluka . Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan korban sudah di rujuk ke RSUD Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK melalui Kanit Timsus Polres Kepahiang Ipda Tomy Sahri,SH menjelaskan “ Keberhasilan penangkapan pelaku DM berkat kolaborasi dan kerja keras timsus dan unit Reskrim Polsek Tebat Karai, keberhasilan tersebut atas kecermatan olah TKP ditambah dengan penggunan IT pelacakan posisi pelaku melalui tracking IMEI handphone milik korban yang dirampas pelaku DM,” ungkap Ipda Tomy
“Untuk penggunaan IT tracking IMEI oleh Brigpol Kabawetan Reo Handoko, Kanit Binmas Polsek Kabawetan dengan berkoordinasi dengan Cyber Crime Bareskrim, “ tambahnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dalam penangkapan pelaku DM diantaranya 1 unit handphone merk Xiaomi 4X warna putih, 1 bilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol. BD 4243 GC milik tersangka DM.
Saat ini pelaku DM sudah diamankan di ruang sel Polres Kepahiang, mengingat korban saat ini dalam situasi kritis karena mengalami luka tusuk yang sangat parah, sehingga untuk mencegah dan antisipasi balas dendam oleh keluarga korban terhadap pelaku. Atas perbuatannya pelaku DM di jerat dengan pasal 365 KUHPidana.
Penulis : Humas Res Kepahiang
Editor :David
Publish : Heru