tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Kepolisian Resor Seluma menggelar Press Confrence Tindak Pidana Pencurian yang melibatkan 5 Tersangka yakni HP (14), HGR (18), LJ (19), ZBA (17 ) dan AP ( 22)di selasar Polres Seluma, Senin (17/09/2018). Terungkapnya para pelaku pencurian tersebut mengalami nasib sialnya berawal dari tertangkap tangannya HP oleh masyarakat sekitar TKP saat dirinya mencuri bahan bakar minyak di Kelurahan Dermayu, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma.
Kapolres Selum AKBP. Jeki Rahmat Mustika Melalui Wakapolres Seluma Kompol Tigor Lubis, S. Pd menjelaskan dari hasil interogasi HP oleh Polsek Sukaraja terungkap motor yang digunakan pelaku merupakan hasil curian.
“Timsus Polres Seluma kemudian melakukan pengembangan dari kasus tersebut hingga munculnya tersangka lain, sedangkan ZBA menyerahkan diri saat tau rekan-rekannya sudah dulu ditangkap timsus Polres Seluma,” ungkap Kompol Tigor Lubis.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor hasi curian, 1 unit kalkulator, 1 unit obeng tipis, seperangka kunci, 1 notebook, dan 1 unit mesin air.
Sampai saat ini 5 tersangka curanmor tersebut mendekam di sel tahanan polres seluma untuk diinterogasi lebih lanjut mengenai keberadaan sepeda motor yang sudah di jual dan kemungkinan masih adanya tersangka lain yang terlibat. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 3,4,dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (yg)