Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Selama triwulan pertama tahun 2020 (Januari-Maret ), Polres Bengkulu berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang .
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjutak, S.Ik, mengungkapkan dalam ungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap oleh pihaknya tersebut didominasi oleh warga Kota Bengkulu yang merupakan pemakai ataupun pengedar barang haram.
“Mayoritas para tersangka pengguna dan bandar narkoba di Kota Bengkulu,” kata Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak, di Bengkulu, Minggu (29/3/2020).
Dikatakan oleh Kapolres Bengkulu, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka oleh pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut berupa sebanyak 1 ons sabu, 18,5 gram ganja kering dan sebanyak 50 butir pil ekstasi.
Kapolres Bengkulu menjelaskan, Para tersangka yang ditangkap tersebut di beberapa tempat kejadiaan perkara (TKP) di Kota Bengkulu. Salah satu dari 21 tersangka yang ditangkap telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkulu sebagai bandar besar narkoba di daerah ini.
“Mereka yang masuk DPO Polres Bengkulu tercacat sebanyak 5 orang. Satu orang di antaranya berhasil kita ringkus bersama 20 tersangka lainnya,” Ungkap Kapolres Bengkulu.
Ditambahkan oleh Kapolres Bengkulu, satu dari 21 tersangka terdapat seorang oknum PNS Kanwil Kemenkumham berinisial FBE (33), warga Perumahan Griya Asri, Kecamatan Muara Bangkahulu dan ditangkap oleh pihaknya pada Jumat (13/3) lalu.
” Petugas Lapas di Kota Bengkulu itu kita tangkap bersama rekannya RM (22), warga Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.” Tambah Kapolres Bengkulu.
” Keduanya merupakan bandar narkoba di Bengkulu dan Dari tangan kedua tersangka kita sita barang bukti sebanyak 60 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.” Pungkas Kapolres Bengkulu.