Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Subdit III, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali merilis tiga tersengka (tsk) pengedar narkotika jenis sabu jaringan antar provinsi. ketiga warga kota Bengkulu ini yakni DW (30) alamat Jl. WR. Supratman, Kelurahan Kandang Limun, BH (26) alamat Jl. Irian, Kelurahan Suka Merindu dan EK (32) alamat Jl. Teratai, Kelurahan Kebun Beler.
Pada Press Conference yang digelar Subdit III Resnarkoba Bengkulu pagi ini, Selasa (10/07/2018) terungkap total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30 gram.
“Berawal dari penyelidikan petugas minggu, (08/07/2018), dari informasi masyarakat adanya transaksi disekitaran jalan Sudirman, kemudian petugas melakukan pengintaian disekitaran TKP dan ditanggkaplah DW dan BN dengan barang bukti dua paket sabu,” ungkap Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi didampingi Kasubdit III Resnarkoba Polda Bengkulu Kompol Manogi Simaremare.
berdasarkan peng gembangan petugas dari interogasi tsk DW, dirinya mengaku masih menyimpan barang haram tersebut dirumahnya. Kemudian petugas langsunbergegas kekediaman tsk. benar saja, didapat empat paket sabu dari Ruko di Jl. WR. Supratman. Kelurahan Kandang Limun.
“dari pengakuan DW sabu didapat dari EK. Hasil pemeriksaan diketahui EK memperoleh sabu dari Sumatra Utara dengan menggunakan Bus. ini merupakan kali 2 dirinya membeli sabu tersebut, namun sebelum tuntas mengedarkan sabu, EK ditangkap tim opsnal ,” tambah Kompol Manogi Simaremare. (yg)