tribratanews.polri.bengkulu.go.id, REJANG LEBONG – Ungkap kasus tindak pidana narkotika, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu siang hari kemarin Selasa (04/01/2022) berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1 Kg 250 gram yang diperkirakan senilai 1,2 Miliar Rupiah.
“barang bukti yang terbagai dalam beberapa paket berhasil diamankan dari tangan pelaku inisial FF Alias Fe (29) Seorang Ibu Rumah Tangga Warga Kecamatan Binduriang” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Susilo SH, MH, yang memimpin langsung aksi penangkapan.
Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, setelah Tim Opsnal menelusuri informasi masyarakat dan kemudian melakukan penggerebekan rumah di Desa Simpang Beliti tambahnya lagi sembari menyebut pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Rejang Lebong.
Berhasil mengamankan barang bukti yang terbagi atas 8 (Delapan) paket besar, 22 (Dua Puluh Dua) paket sedang dan 1 (Satu) paket kecil diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang semuanya dibungkus plastik klip bening, pihaknya memperkirakan berhasil melakukan penyelamatan untuk 40.000 warga yang terhindar dari peredaran narkoba tersebut pungkas Kasat Resnarkoba.