Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Unit Buser Satuan Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengungkap dan meringkus 3 pelaku kasus pencurian alat musik keyboard dan mixer sound sistem yang terjadi Gereja GKII Kepahiang.
Komplotan pelaku pencurian tersebut ditangkap pada malam tadi, Selasa (24/7/2018), sekitar pukul 00.00 Wib. Ketiga pelaku tersebut MA(31), yang berdomisili di Desa Penanjung Panjang, Kec. Tebat Karai, Kab.Kepahiang, DA(21) dan EK(18) keduanya bertempat tinggal di Desa Taba Air Pauh, Kec. Tebat Karai. Dalam catatan Kepolisian, MA merupakan residivis kasus penjambretan ahun 2010. Sedangkan DA pernah dipenjara karena kasus penganiayaan pada Tahun 2015. Ketiga pelaku berstatus bujangan pengangguran.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Yusiady,S.IK mengungkapkan “Bahwa penangkapan pelaku melalui anggota yang menyamar mau membeli hasil aksi pencuriannya, transaksi dilakukan di sebuah warung Pasar Kepahiang. Pada waktu itu pelaku MA dan DA ketemuan dengan anggota kita” jelas AKP Yusiady.
Pelaku DA menyimpan alat musik keyboard dan mixer sound sistem dibawah ranjang tempat tidur di rumah kerabatnya di Desa Taba Air Pauh, Kec. Tebat Karai, Kab.Kepahiang. Setelah berhasil mengamankan MA dan DA, kemudian petugas bergerak menangkap EK yang sedang berada di daerah Pasar Pagi Kepahiang, dalam penangkapan terhadap DA sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang diketahui MA sendiri yang mengambil alat musik keyboard dan mixer sound sistem di Gereja GKII Kepahiang, dengan cara memanjat pagar pembatas antara Gereja dengan bangunan di sebelahnya. Pada saat kejadian bangunan gereja dalam tahap renovasi, sehingga memudahkan pelaku MA masuk kedalam gereja dan mengambil keyboard dan mixer sound sistem yang berada di ruang utama gereja tempat beribadah.
Selanjutnya MA mengangkut hasil pencuriannya dengan memasukannya kedalam karung, yang kemudian pelaku MA menyimpannya di dalam Makam Pahlawan Let.Kol Santoso Kepahiang. Setelah sukses beraksi MA menghubungi DA dan EK melalui handphone untuk menjemputnya dengan menggunakan sepeda motor.
Peristiwa pencurian alat musik keyboard dan mixer sound sistem di Gereja GKII Kepahiang itu sendiri terjadi pada hari Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 04.00 Wib, berdasarkan laporan saksi pelapor Novel Parasian (26), seorang rohaniawan di Gereja GKII Kepahiang.
Ketiga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang untuk mengungkap keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian di tempat lain. Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti yaitu 1 unit Keyboard Yamaha PSR-S910 warna silver dan 1 unit Mixer Sound Sistem AXL Audion MP206 warna hitam.