Tribratanewsbengkulu.com,KEPAHIANG – Polres Kepahiang khususnya Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) terus melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus percobaan perkosaan.
Peristiwa percobaan perkosaan itu berdasarkan laporan korban sebut saja Melati (14) pada hari Minggu (23/4/2017), pukul 05.00 WIB. Korban yang masih berstatus pelajar kelas 2 di sebuah sekolah SMP di Kabupaten Kepahiang, diantar oleh orang tuanya untuk melakukan pengaduan atas perbuatan asusila yang dilakukan oleh yang tak dikenal (pelaku masih dalam penyelidikan).
Kejadian berawal pada malam harinya (23/4/2017), sekitar pukul 00.30 wib ketika korban sedang terlelap tidur di dalam kamar tiba – tiba datang seorang yang tidak di kenal.Kemudian langsung menaiki atau menindih tubuh korban sehingga korban terbangun dan melihat kondisi lampu sudah mati.
Selanjutnya pelaku memegang salah satu tangan korban, namun korban berusaha memberontak dan mencoba berteriak sehingga pelaku langsung menutup mulut korban sambil berkata ” DIAM”. Selanjutnya pelaku mendekati wajah korban ke arah muka kemudian korban langsung mengigit wajah atau muka pelaku tepat di bagian dagu. Pelaku yang masih mestirius itu bangun sambil berusaha berdiri dan mendorong tubuh korban sehingga gigitan korban lepas dan gigi korban ikut lepa.
Setelah itu pelaku berusaha berlari melewati arah jalan dapur dengan cara membuka pintu belakang. Korban berusaha mengejar pelaku namun korban tidak dapat mengejarnya. Atas kejadian tersebut korban dan orang tua korban merasa tidak senang dan merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian ke Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang Ady Savart,SH,S.IK melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Aipda Abdullah Barus menjelaskan “Kami masih melakukan penyelidikan terhadap identitas dan motif pelaku dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti serta melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Kepahiang. Untuk sementara Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak”. jelasnya