Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Pengetahuan mengenai Hukum hendaknya dapat di ketahui oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya generasi muda, Untuk mewujudkan hal tersebut, Hari ini ( 23/05 ) Universitas Muhammadiyah Bengkulu ( UMB ) menggelar seminar legitimasi komisi yudisial Republik Indonesia dalam pengawasan perilaku hakim di indonesia yang di laksanakan di Kampus II panorama kota Bengkulu.
Dalam seminar tersebut Wakapolda Bengkulu Kombes Pol H.Dr, Drs, Agus Kurniady Sutisna MM, MH yang menjadi salah satu narasumber memberikan materi mengenai Kedudukan polri dalam sistem peradilan pidana dan pengawasannya.
Dikatakan oleh Wakapolda Bengkulu Polri Saat memiliki beberapa pengawas baik itu internal maupun eksternal dalam pelaksanaan tugasnya dalam menegakkan, Hal tersebut demi mewujudkan Postur Polri yang makin profesional serta makin di percaya masyarakat.
Wakapolda juga menyampaikan di indonesia sendiri untuk menangani kasus selain pidana yaitu Kasus Korupsi bukan hanya Polri yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan melainkan ada penyidik lain yang berhak untuk melakukan hal tersebut seperti KPK dan juga Kejaksaan .
Namun dalam menangani sebuah perkara hukum di akui oleh Wakapolda bengkulu yang pernah bertugas di Bareskrim mabes Polri ini, Terkadang polri menghadapi dilema dalam menangani sebuah perkara hal tersebut di karenakan indonesia masih mengadopsi sistem hukum peninggalan kolonial penjajah.
Di katakan oleh Wakapolda Bengkulu tugas dan wewenang polri dalam menegakkan Hukum di atur dalam UU No 2 tahun 2002, Walaupun demikian, Ditambahkan olehnya bahwa dalam menjadi seorang penyidik harus menjunjung tinggi hati nurani dan empati. ( 212 )