tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Pada saat ini Polda Bengkulu sedang melaksanakan Operasi Mantap Brata (OMB) dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif yang tahapan pelaksanaannya sedang berjalan dan sedang memasuki tahap kampanye.
“beberapa hal harus dipedomani dan dilaksanakan oleh Personel Kepolisian untuk bersikap netral,” Tegas Wakapolda Bengkulu Kombespol. Budi Widjanarko, SH, MH saat memberi arahan pada upacara bulanan Polda Bengkulu, Kamis, (17/01/2018) di lapangan apel Polda Bengkulu.
Beberapa poin dari wakapolda bengkulu mengenai pengertian netral sebagai anggotra Polri:
- Anggota Polri dilarang medeklarasikan diri sebagai pendukung salah satu paslon capres/ cawapres dan Caleg.
- Dilarang menerima/ meminta/ mendistribusikan hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon capres/ cawapres dan caleg, tim sukses pada kegiatan pemilu/ pemilukada.
- Dilarang menggunakan/ memasang/ menyuruh orang lain untuk memasang menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan/ bergamabar parpol, caleg, dan paslon capres/ cawapres.
- Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi,rapat, kampanye,pertemuan parpol kecuali didalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
- Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal calon capres/cawapres dan legislatif melalui media massa, media online dan media sosial.
- Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal paslon capres/ cawapres dan legislatif.
- Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada paslon capres/ cawapres dan legislatif/ tim sukses.
- Dilarang menjadi pengurus/ anggota tim sukses paslon capres/ cawapres dan legislatif 2018-2019.
- Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/ atau tindakan yang dapata menguntungkan/ merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon capres/ cawapres dan legislatif 2018-2019.
- Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, paslon capres/ cawaores dan legislatif, tim sukses dan paslon capres/ cawapres dan legislatif 2018-2019 pada masa kampanye.
- Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon capres/ cawapres dan legislatif 2018-2019. Serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
- Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu 2019.
- Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilihan umum (KPU) dan serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu. (yg)