KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Wakapolres Kepahiang Kompol Bayu Catur Prabowo,SH,S.IK,MM yang mewakili Kapolres Kepahiang sebagai pembicara dan narasumber dalam dialog publik yang diselenggarakan oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kepahiang.
Dialog publik yang di gelar hari ini Selasa (30/08/2016) bertempat di Aula Kecamatn Bermani ilir mengangkat tema “Menyikapi Perambahan Hutan di Kabupaten Kepahiang”.
Peserta yang mengikuti acara ini kurang lebih sekitar 75 orang sesuai dengan daftar undangan dari pihak panitia penyelenggara diskusi yaitu sekretariat GP.Ansor Kepahiang.
Selain Wakapolres Kepahiang hadir pula Bupati Kepahiang diwakili Asisten I, Danramil Kepahiang yang mewakili Dandim 0409, BKSDA Kepahiang, Dinas Kehutanan Kab.Kepahiang, Ketua GP Ansor Supran Efendi,S.Sos,M.Pd, Camat Bermani Ilir, Camat Muara Kemumu, Kapolsek Bermani Ilir Iptu S.Simarmata, Ketua KNPI, LSM Mapelhi, Perwakilan Tokoh Pemuda dan Pelajar, Lurah dan Seluruh Kades wilayah Bermani Ilir dan Wilayah Muara Kemumu yang berbatasan wilayah langsung dengan TWA tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama.
Wakapolres yang mendapatkan kesempatan bicara mengatakan bahwa upaya pelestarian kerusakan hutan lindung khususnya kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba. Tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga dilakukan oleh masyarakat yang ikut berpartisipasi aktif membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup khususnya ekosistem hutan TWA dengan metode yaitu konservasi, reboisasi dan rehabilitasi.
Untuk penindakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan Polres Kepahiang telah melakukan berbagai upaya pengungkapan perkara ini. Belum hilang dalam ingatan kita, bahwa Polres Kepahiang telah mengungkap kasus perambahan hutan lindung TWA Bukit Kaba yang dilakukan oleh tersangka SD (50).
Tersangka SD sudah membuka TWA Bukit Kaba seluas 15 hektare, dikatakannya aktivitas pemberian modal untuk perambah itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2013 lalu.
Modus operandinya, tersangka meminjamkan uang senilai Rp 5 juta. Kemudian petani perambah langsung membuka kebun di TWA.
Setelah kopi yang ditanam berbuah hasil panen harus dijual kepada tersangka. Dihimbau agar masyarakat yang mendapatkan adanya kegiatan perambahan hutan lindung dan penebangan pohon di hutan lindung (Illegal Logging) agar segera melaporkan kepada Polres Kepahiang secara berjenjang melalui Polsek Bermani Ilir.
Apabila masyarakat ragu atau takut jika dicurigai adanya indikasi personil Polres Kepahiang dan jajaran yang menjadi backing, dipersilahan kepada masyarakat untuk menelpon atau sms kepada Kapolres atau kepada Waka Polres. (mb)