Tribratanewsbengkulu.com,BENGKULU – Pada minggu Ke-3 Bulan September ini, Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap para pelaku narkotika. Berdasarkan tangkapan tim opsnal Dit Resnarkoba pelaku ialah RH (27) warga Jalan Sepakat Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Bengkulu Kompol. H. Mulyadi menjelaskan penangkapan ini terjadi berdasarkan informasi masyarakat kawasan Jalan Sepakat Kecamatan Ratu Agung tersebut, kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat meringkus pelaku.
“selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti yakni satu paket kecil narkoba jenis sabu, satu unit handpone berbagai merek, satu alat hisap (bong) dan satu kaca pirek,” ungkap Kasubdit Penmas saat melakukan Press Confrencee di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kamis, (20/09/2018).
Saat ini pelaku masih berada di sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (yg)