BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Koordinator Divisi Pelayananan Cahaya Perempuan Women’s Crisis Centre Desi, Kamis (5/05) merasa kecewa terhadap tuntutan pelaku pemerkosaan Yuyun (14) yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun kurungan penjara.
Kekecewaan ini didasari oleh perbuatan pelaku yang dianggap sudah tidak manusiawi mengingat korban yang masih dibawah umur.
“Terkait dengan tuntutan yang sepuluh tahun itu kita tidak bisa mengatakan tidak sepakat, kalau kita tidak sepakat kita harus merubah undang-undang dulu, tapi kalau kecewa ya kita kecewa dengan tuntutan sepuluh tahun,” ungkap Desi.
Desi beralasan kekecewaannya dikarenakan korban yang diperkosa hingga meninggal tersebut tidak pantas kalau hanya dihukum sepuluh tahun.
“Kalau untuk hukuman kepada pelaku yang sudah cukup umur minimal harus seumur hidup, namun pelaku yang masih dibawah umur mau gimana lagi memang undang – undangnya seperti itu,” sesal Desi.
Desi juga menyayangkan, untuk hukuman yang hanya 10 tahun itu sangat merugikan pihak keluarga korban, karena trauma yang ditinggalkan sangat berpengaruh bagi mental pihak keluarga korban.
” Ya kecewa sih ada, berapapun hukumannya berapapun lamanya hukuman terhadap pelaku tidak akan menghilangkan rasa trauma korban maupun keluarga korban karena trauma pada lingkungan keluarga korban saat ini akan sulit dipulihkan lagi,” tutup Desi.