tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Pemberantasan praktik Pungutan Liar (pungli) menjadi atensi khusus dari Pemerintahan saat ini. Pungli pada umumnya berkembang di pelayanan publik tersebut ini sangat meresahkan masyarakat terutama menengah kebawah. Pengetahuan yang minim oleh masyarakat dapat menjadi sasaran empuk bagi oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Sosialisasi serta edukasi mengenai praktek pungli sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar dapat mengetahui dan terhindar dari pungli. Seperti yang dilakukan salah satu Bhabinkamtibmas di Polres Kaur Aiptu Sarpudin dan Brgpol Juprianto, Bhabinkamtibmas Polsek Nasal tersebut menggelar Sosialisasi Saber Pungli Tentang Pencegahan Pungutan Liar di desa binaannya Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, Rabu (07/11/2018).
Aiptu Sarpudin mengatakan Saat ini pemerintah dan juga kepolisian mencanangkan program bebas punggutan biaya (Pungli) untuk seluruh pelayanan publik.
“Sesuai dengan prosedur Sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahanya Daerah Berdasarkan UU No 23 Th.2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pada Pasal 286 ayat (2)” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut kedua Bhabinkamtibmas Polsek Nasal mengajak masyarakat yang hadir untuk bekerjasama pada pihak kepolisian untuk memberantas pungli.
“segera laporkan praktik pemungutan uang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut guna menciptakan lingkungan pelayanan publik bebas pungli,” tambahnya. (yg)