NEWSFLASH
Polresta Bengkulu Gencarkan Himbauan Stop Bakar Hutan dan Larangan Membakar Sampah di Permukiman Padat TBNews, BENGKULU – Polresta Bengkulu melalui jajaran Polsek Ratu Samban terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan. Kegiatan imbauan dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai, berlokasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, SH., MH., bersama personel Polsek Ratu Samban dan Unit Intel Polsek Ratu Samban. Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Bakar Hutan dan Lahan”. Pesan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta kebakaran akibat pembakaran sampah di kawasan yang padat penduduk. Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya kebakaran, khususnya di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko munculnya titik api. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun. Pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” ujar AKP Dendi Putra. Selain menyasar kawasan yang berpotensi terjadi pembakaran lahan, personel juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan pasar dan permukiman padat penduduk di Jalan KZ Abidin. Masyarakat diminta tidak membakar sampah secara sembarangan karena api dapat merambat ke bangunan maupun permukiman di sekitarnya. “Kami juga mengingatkan warga agar tidak membakar sampah di kawasan permukiman padat penduduk. Lebih baik sampah dikelola dengan cara yang aman sehingga tidak menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan, lahan, maupun titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran. “Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum api semakin meluas,” jelas AKP Dendi Putra. Polsek Ratu Samban juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan/atau lahan dapat berimplikasi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan tersebut, Polresta Bengkulu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, maupun permukiman. Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, berjalan aman, tertib dan kondusif.
Next
Prev
Polresta Bengkulu Gencarkan Himbauan Stop Bakar Hutan dan Larangan Membakar Sampah di Permukiman Padat  TBNews, BENGKULU – Polresta Bengkulu melalui jajaran Polsek Ratu Samban terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan.  Kegiatan imbauan dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai, berlokasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, SH., MH., bersama personel Polsek Ratu Samban dan Unit Intel Polsek Ratu Samban.  Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Bakar Hutan dan Lahan”. Pesan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta kebakaran akibat pembakaran sampah di kawasan yang padat penduduk.  Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya kebakaran, khususnya di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko munculnya titik api.  “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun. Pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” ujar AKP Dendi Putra.  Selain menyasar kawasan yang berpotensi terjadi pembakaran lahan, personel juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan pasar dan permukiman padat penduduk di Jalan KZ Abidin. Masyarakat diminta tidak membakar sampah secara sembarangan karena api dapat merambat ke bangunan maupun permukiman di sekitarnya.  “Kami juga mengingatkan warga agar tidak membakar sampah di kawasan permukiman padat penduduk. Lebih baik sampah dikelola dengan cara yang aman sehingga tidak menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.  Dalam kesempatan tersebut, kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan, lahan, maupun titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran.  “Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum api semakin meluas,” jelas AKP Dendi Putra.  Polsek Ratu Samban juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan/atau lahan dapat berimplikasi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai peraturan perundang-undangan.  Melalui kegiatan tersebut, Polresta Bengkulu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, maupun permukiman.  Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, berjalan aman, tertib dan kondusif.

Polresta Bengkulu Gencarkan Himbauan Stop Bakar Hutan dan Larangan Membakar Sampah di Permukiman Padat TBNews, BENGKULU – Polresta Bengkulu melalui jajaran Polsek Ratu Samban terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan. Kegiatan imbauan dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai, berlokasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, SH., MH., bersama personel Polsek Ratu Samban dan Unit Intel Polsek Ratu Samban. Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Bakar Hutan dan Lahan”. Pesan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta kebakaran akibat pembakaran sampah di kawasan yang padat penduduk. Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya kebakaran, khususnya di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko munculnya titik api. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun. Pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” ujar AKP Dendi Putra. Selain menyasar kawasan yang berpotensi terjadi pembakaran lahan, personel juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan pasar dan permukiman padat penduduk di Jalan KZ Abidin. Masyarakat diminta tidak membakar sampah secara sembarangan karena api dapat merambat ke bangunan maupun permukiman di sekitarnya. “Kami juga mengingatkan warga agar tidak membakar sampah di kawasan permukiman padat penduduk. Lebih baik sampah dikelola dengan cara yang aman sehingga tidak menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan, lahan, maupun titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran. “Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum api semakin meluas,” jelas AKP Dendi Putra. Polsek Ratu Samban juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan/atau lahan dapat berimplikasi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan tersebut, Polresta Bengkulu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, maupun permukiman. Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, berjalan aman, tertib dan kondusif.

Polres Bengkulu Tengah Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Kembang Seri
Polres Bengkulu Tengah Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Kembang Seri
Bhabinkamtibmas Hadiri Pembahasan RKPDes Desa Datar Ruyung Tahun Anggaran 2027
Polresta Bengkulu Gencarkan Himbauan Stop Bakar Hutan dan Larangan Membakar Sampah di Permukiman Padat  TBNews, BENGKULU – Polresta Bengkulu melalui jajaran Polsek Ratu Samban terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan.  Kegiatan imbauan dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai, berlokasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, SH., MH., bersama personel Polsek Ratu Samban dan Unit Intel Polsek Ratu Samban.  Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Bakar Hutan dan Lahan”. Pesan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta kebakaran akibat pembakaran sampah di kawasan yang padat penduduk.  Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya kebakaran, khususnya di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko munculnya titik api.  “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun. Pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” ujar AKP Dendi Putra.  Selain menyasar kawasan yang berpotensi terjadi pembakaran lahan, personel juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan pasar dan permukiman padat penduduk di Jalan KZ Abidin. Masyarakat diminta tidak membakar sampah secara sembarangan karena api dapat merambat ke bangunan maupun permukiman di sekitarnya.  “Kami juga mengingatkan warga agar tidak membakar sampah di kawasan permukiman padat penduduk. Lebih baik sampah dikelola dengan cara yang aman sehingga tidak menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.  Dalam kesempatan tersebut, kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan, lahan, maupun titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran.  “Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum api semakin meluas,” jelas AKP Dendi Putra.  Polsek Ratu Samban juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan/atau lahan dapat berimplikasi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai peraturan perundang-undangan.  Melalui kegiatan tersebut, Polresta Bengkulu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, maupun permukiman.  Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, berjalan aman, tertib dan kondusif.
Polres Bengkulu Tengah Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Kembang Seri
Polres Lebong Dalami Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tes DNA Akan Dilakukan
Kapolda Bengkulu Tinjau Langsung Proses Identifikasi dan Otopsi Jenazah Mr. X di RS Bhayangkara

Berita Terkini

Video Kegiatan

Berita Daerah

TBNews

No Content Available

TNI - POLRI

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polres Bengkulu Tengah Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Kembang Seri
Polres Bengkulu Tengah Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Kembang Seri
Bhabinkamtibmas Hadiri Pembahasan RKPDes Desa Datar Ruyung Tahun Anggaran 2027
Polresta Bengkulu Gencarkan Himbauan Stop Bakar Hutan dan Larangan Membakar Sampah di Permukiman Padat  TBNews, BENGKULU – Polresta Bengkulu melalui jajaran Polsek Ratu Samban terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan.  Kegiatan imbauan dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai, berlokasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, SH., MH., bersama personel Polsek Ratu Samban dan Unit Intel Polsek Ratu Samban.  Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Bakar Hutan dan Lahan”. Pesan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta kebakaran akibat pembakaran sampah di kawasan yang padat penduduk.  Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya kebakaran, khususnya di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko munculnya titik api.  “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun. Pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” ujar AKP Dendi Putra.  Selain menyasar kawasan yang berpotensi terjadi pembakaran lahan, personel juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan pasar dan permukiman padat penduduk di Jalan KZ Abidin. Masyarakat diminta tidak membakar sampah secara sembarangan karena api dapat merambat ke bangunan maupun permukiman di sekitarnya.  “Kami juga mengingatkan warga agar tidak membakar sampah di kawasan permukiman padat penduduk. Lebih baik sampah dikelola dengan cara yang aman sehingga tidak menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.  Dalam kesempatan tersebut, kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan, lahan, maupun titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran.  “Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum api semakin meluas,” jelas AKP Dendi Putra.  Polsek Ratu Samban juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan/atau lahan dapat berimplikasi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai peraturan perundang-undangan.  Melalui kegiatan tersebut, Polresta Bengkulu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, maupun permukiman.  Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, berjalan aman, tertib dan kondusif.

Polresta Bengkulu Gencarkan Himbauan Stop Bakar Hutan dan Larangan Membakar Sampah di Permukiman Padat TBNews, BENGKULU – Polresta Bengkulu melalui jajaran Polsek Ratu Samban terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan. Kegiatan imbauan dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai, berlokasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, SH., MH., bersama personel Polsek Ratu Samban dan Unit Intel Polsek Ratu Samban. Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Bakar Hutan dan Lahan”. Pesan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta kebakaran akibat pembakaran sampah di kawasan yang padat penduduk. Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya kebakaran, khususnya di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko munculnya titik api. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun. Pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” ujar AKP Dendi Putra. Selain menyasar kawasan yang berpotensi terjadi pembakaran lahan, personel juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan pasar dan permukiman padat penduduk di Jalan KZ Abidin. Masyarakat diminta tidak membakar sampah secara sembarangan karena api dapat merambat ke bangunan maupun permukiman di sekitarnya. “Kami juga mengingatkan warga agar tidak membakar sampah di kawasan permukiman padat penduduk. Lebih baik sampah dikelola dengan cara yang aman sehingga tidak menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan, lahan, maupun titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran. “Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum api semakin meluas,” jelas AKP Dendi Putra. Polsek Ratu Samban juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan/atau lahan dapat berimplikasi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan tersebut, Polresta Bengkulu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, maupun permukiman. Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, berjalan aman, tertib dan kondusif.