Jakarta,tribratanewsbengkulu.com- Polemik yang terjadi di tengah masyarakat tentang hak otoritas Polri dalam penerbitan SIM dan STNK akhirnya terjawab sudah, hal ini di jelaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dibacakan, Senin (16/11/2015), di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Dalam sidang gugatan uji materi yang di ajukan oleh sejumlah LSM ini MK menegaskan Polri adalah lembaga yang sah mengeluarkan SIM dan STNK. Majelis menganggap kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK adalah kebijakan terbuka dari pemerintah dan pembuat UU.
Sejumlah pertimbangan juga dipaparkan majelis hakim dalam memutuskan perkara yang dimohonkan oleh di antaranya Pengacara YLBHI, Alvon Kurnia Palma dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar tersebut.
Antara lain pertimbangannya kata ?Manahan, para pemohon tidak menjelaskan lembaga mana yang berwenang dalam menerbitkan SIM dan identifikasi kendaraan bermotor, bila kewenangannya dialihkan.
“?Sehingga jika permohonan dikabulkan, menimbulkan kekosongan hukum dan berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum,” ?kata Manahan.
Selain itu, lanjut Manahan, kalau pun dialihkan wewenang pemberian SIM dari lembaga Polri ke lembaga lain, tidak akan menjamin akan lebih baik pengelolaannya.
Dalam pertimbangannya majelis berpendapat tidak ada pelanggaran konstitusional dalam menerbitkan SIM dan STNK oleh institusi Polri. Dengan demikian, dalil penggugat ditolak majelis hakim.
“Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian, ” ucapnya.
Putusan ini diketok secara bulat oleh 9 hakim MK. Tidak ada perbedaan pendapat dari majelis hakim.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.
Dengan adanya putusan MK ini terjawab sudah polemik yang berkembang di tengah masyarakat sehingga ke depan Polri dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan professional kepada masyarakat.( ^^#^^ )