Kepahiang, Tim Buser Polres Kepahiang dan Polsek Ujan Mas akhirnya berhasil meringkus YD (22) warga Curup, penyewa senjata api rakitan jenis pistol revolver dengan silinder 4 peluru. Pistol itu disewakan YD ke rekannya AG (22) tersangka penjambret tas ustadza (Guru, red) SDIT Curup, Meriyanti (24), Senin (4/1) lalu pukul 13.00 WIB.Sebagaimana diketahui, AG dalam aksinya bersama DD (masih buron), lebih dahulu berhasil ditangkap pada hari kejadian. Itu setelah ia dijatuhkan Meriyanti yang waktu itu nekat mengejar sepeda motor pelaku dan menarik kembali tasnya yang dijambret.
AG yang terjatuh langsung dihakimi massa. Dia selamat dari amukan massa setelah diamankan anggota TNI, Serma Riswanto. Sewaktu diperiksa anggota TNI itu, di tas milik AG ditemukan sepucuk pistol rakitan beserta 4 peluru aktif. Saat itu juga dia diserahkan ke Polsek Ujan Mas.
Selang satu hari ditangkapnya AG, polisi mendapati keterangan kalau senpi rakitan itu sewaan. Kerja keras polisi membuahkan hasil, berhasil meringkus penyewa senpi, YD di kediamannya di Kelurahan Kepala Siring, Curup, Selasa (5/1) malam pukul 21.00 WIB.Dari saku celana YD polisi menemukan 1 peluru aktif untuk senpi jenis revolver. Serta kalung dengan kunci borgol. Selain itu 1 flashdisk berisi foto-foto YD sedang menggenggam pistol ala James Bond.‘’Tersangka YD mengaku pistol rakitan dengan 5 peluru aktif itu bukan miliknya, tetapi dia sewa dari temannya di Lubuklinggau, Sumsel. Tarifnya Rp 1 juta per bulan,’’ kata Kabag Ops. Polres Kepahiang, Kompol. Syafrudin didampingi Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Darmansyah dan KBO Reskrim, Ipda. Tomy Sahri, SH dalam jumpa pers, kemarin (6/1) siang.Oleh YD pistol dengan 4 peluru aktif disewakan lagi ke AG Rp 500.000 per hari. Pistol itulah yang dibawa AG saat menjambret tas sandang milik korban Meriyanti.
Ketika itu, AG bersama temannya, DD menggunakan sepeda motor. AG bertugas menarik tas korban. Namun, korban terus berusaha mengejar pelaku hingga dia berhasil dibuat tersungkur ke aspal di Simpang Jalan Jalur II Kelurahan Durian Depun, Kepahiang.‘’Tersangka AG ini juga terlibat penjambretan tas pengendara sepeda motor di tiga TKP lainnya di Kota Curup. Kini kita sudah berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong. Selain itu kita tetap berusaha melakukan pengembangan pemeriksaan secara intensif, terutama melacak keberadaan DD,’’ jelas Kabag Ops.Barang bukti yang disita dari tersangka AG berupa 1 pistol rakitan dengan 4 peluru, uang tunai Rp 735.000, 1 kalkulator, 1 dompet dan 1 tas laptop.
‘’Atas perbuatanya itu, tersangka AG dan YD dijerat pasal 365 KUHP subsidair 363 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,’’ tutur Kabag Ops.
Sementara Tersangka YD mengaku belum pernah menggunakan pistol rakitan yang disewanya dari temannya di Lubuklinggau. ‘’Awalnya teman saya itu mau menjual pistol itu Rp 7 juta. Tapi, saya tidak punya uang. Makanya, pistol itu saya sewa Rp 1 juta per bulan. Selama di tangan saya yakni sejak Agustus 2015, belum pernah saya gunakan,’’ kata YD. (MasBay)